Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Kompas.com
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.

"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."

"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."

"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved