Berita Terkini Nasional
Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Editor:
Noval Andriansyah
Kompas.com
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.
"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."
"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."
"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Ayah Tiri Tega Bunuh Anaknya di Kamar, Padahal Baru Sebulan Serumah |
|
|---|
| Ibu Histeris Lihat Anaknya Dibunuh Suami, Teriak Minta Tolong ke Warga |
|
|---|
| Pastor Budi Purnomo Tersanjung Dipuji Paus Leo XIV, 'Serasa Terbang ke Langit' |
|
|---|
| Guru Tampar Siswa yang Bolos dan Lompat Pagar, Orangtua Ancam Lapor ke Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Modus Kakek Tarman Tampung 5 Wanita di Rumah, Janjikan Kerja di Perusahaan Ternama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasus-Vina-Cirebon-Polda-Jabar-Tolak-Gugatan-Praperadilan-Pegi-Setiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.