Penembakan di Lampung Tengah
Perbakin Lampung Tegaskan Legislator DPRD Lampung Tengah Bukan Anggotanya
Perbakin Lampung menegaskan Muhammad Saleh Mukadam bukan anggotanya dan tidak keluarkan izin senjata api untuknya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Perbakin / Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Perbakin Lampung menegaskan Muhammad Saleh Mukadam bukan anggotanya dan tidak keluarkan izin senjata api untuknya.
"Senjata yang dimiliki dia (anggota DPRD Lamteng) itu tidak ada sama sekali atau tidak terdaftar, bukan senjata olahraga Perbakin," kata Hendro.
Perbakin tidak pakai senjata tersebut, senjata yang dilihat itu revolver laras 1 inch dan tidak diperbolehkan.
"Kaliber 38 boleh, laras 1 inch tidak boleh dan minimal laras 6 inch atau panjangnya satu jengkal standar Perbakin," kata Hendro.
Kemudian pistol itu HS terlihatnya dan di Perbakin tidak ada HS tersebut. "Senjata HS itu milik TNI dan Polri," kata Hendro.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan di Lampung Tengah
Mantan DPRD Lampung Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 4 Senpi dan Penembakan di Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Berkas Anak Buah Anggota DPRD Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejati Teliti Berkas Perkasa Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah |
![]() |
---|
Berkas Perkara Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.