Berita Lampung
Pengacara Keluarga Sesalkan Sikap Polisi saat Membubarkan Acara Khitanan di Lampung Utara
Pengacara pemilik acara pesta khitanan di Kabupaten Lampung Utara menyesalkan sikap dari oknum polisi dari Polsek Kotabumi Kota, pada Kamis (11/7)
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
"Jangan disamakan orgen heboh seperti di OKI, karena ini kan acara kumpul keluarga dan pembubaran panitia," tambahnya.
Bahkan di atas panggung tidak ada orang yang joget, biduan dan pemain keyboard juga sedang duduk.
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Polsek Kotabumi Kota melakukan upaya tersebut dalam rangka cipta kondisi (ciptakon).
"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1," kata AKBP Teddy.
Selain itu juga untuk menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal.
"Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan," kata AKBP Teddy.
Menurutnya, pada acara orgen tunggal tersebut, tuan rumah bernama Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi serta pernyataan yang bersangkutan.
Selain itu tuan rumah tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Utara.
Dikarenakannya, pemilik acara memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik Lampung pada malam kamis.
Kemudian pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli 2024 hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ivin-Aidyan-Firnandez-dari-Kantor-Advokat-dan-Konsultan-Hukum-Ivin-Aidyan-dan-Partners.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.