Berita Lampung
Gegara Kabel Bekas, Gadis di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Seorang anak di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah nyaris menjadi korban asusila tetangganya gegara sisa kabel.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DPO pelaku asusila dan percobaan rudapaksa inisial EPN kepada tetangganya berhasil diungkap Polres Lampung Tengah.Ā
Barulah pada Sabtu (3/8) polisi berhasil mengamankan buronan pelaku asusila dan membawanya ke Polres Lampung Tengah.
"Pelaku EPN ditangkap pukul 10.00 oleh jajaran Tekab 308 Polsek Way Pengubuan bersama Unit PPA Polres Lampung Tengah," kata dia.
"EPN dijerat Pasal 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Santri di Lampung Doakan untuk Keamanan Provinsi Lampung |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok PagiĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.