Perdagangan Benih Lobster
Dua Tersangka Perdagangan Benih Lobster Terancam 10 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus perdagangan benih-benih lobster (bbl) Rh dan Rp terancam pidana 10 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dijual Rp 150 Ribu
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, para tersangka menjual satu ekor benih Lobster seharga Rp 150 Ribu per ekornya.
"Tersangka memasukan benih lobster tersebut ke dalam kantung plastik, per kantungnya ada 285 ekor dan per ekornya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," ujarnya saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Adapun pembeli berasal dari liar Lampung dan mereka sengaja datang ke Pesisir Barat Lampung.
Pengungkapan perkara ini dari adanya laporan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter terkait adanya informasi adanya penangkapan dan perdagangan BBL di Pesbar," kata Kombes Pol Donny.
Ia mengatakan, benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung dan bersyukur tim telah melakukan penyelidikan.
Pelaku dari penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses penyidikan hingga keduanya ditetapkan tersangka.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-tersangka-kasus-perdagangan-benih-benih-lobster-dihadirkan.jpg)