Berita Lampung

Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Amankan Dua Pengedar Narkoba

Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang tertangkap saat patroli

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku penyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang tertangkap saat patroli 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku penyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (6/8/2024).

Kepala Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Aos Husni Palah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayahnya.

"Pelaku atas nama Algi Gustian (18) dan pelaku lainnya M Arif Hidayat (21) pengangguran, keduanya warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan," ujar Aos, Jumat (9/8/2024).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya tersebut.

Berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di wilayahnya.

Lalu, pada saat melaksanakan patroli di seputaran perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung tepatnya di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung didapati 3 orang laki-laki yang mencurigakan.

Dua orang laki-laki di atas kendaraan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2125 ABV sedang mengobrol di pinggir jalan dengan 1 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian, pihaknya, mengahimpiri ke 3 orang laki-laki tersebut.

Pada saat ditanya ke 2 orang laki-laki tersebut hendak pergi, namun dapat dicegah oleh petugas.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada 2 orang laki-laki tersebut.

Pada saat hendak digeledah petugas, salah satu laki-laki yang dibonceng kedapatan membuang suatu barang yang di duga narkotika jenis golongan 1 sabu-sabu yang di simpan di dalam sendal yang di pakai laki-laki tersebut.

Narkotika tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok kretek Senopati sebanyak 1 bungkus kecil.

Kemudian petugas mengambil barang tersebut dan memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis golongan 1 tersebut kepada orang tersebut.

2 orang laki-laki tersebut mengakui barang haram tersebut milik mereka dan akan bertransaksi barang narkotika tersebut dengan orang yang tadi sedang mengobrol dengannya.

Dua orang laki-laki tersebut tidak mengenal nama dan identitas dari 1 orang laki-laki tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved