Berita Terkini Nasional

Operator Seluler Diduga Terlibat Kasus Pencurian Data Pribadi Masyarakat

Kasus pencurian data pribadi yang diduga melibatkan operator seluler ini tengah diusut Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tribunnews.com
Menkominfo menjelaskan cara registrasi SIM Card. Kominfo dukung upaya Polri usut kasus pencurian data pribadi masyarakat yang diduga libatkan operator seluler. 

Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.

“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone.

Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," katanya.

Polisi sendiri menyita beberapa barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

Di antaranya monitor komputer, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 serta 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Kapolresta Bogor Kota yang baru Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso akan berupaya menekan kasus Tawuran di Kota Bogor dalam jabatannya di Kota Bogor, Jumat (6/1/2023) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved