Suami Tembak Istri di Lampung Tengah

Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Bukan Anggota Polri dan TNI

Tersangka kasus suami tembak istri di Lampung Tengah telah diamankan polisi. Pelaku merupakan warga Dusun I Kampung Surabaya ilir, Kecamatan Bandar S

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Konferensi pers kasus suami tembak istri di Lampung Tengah. 

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Pebinor Jadi Alasan

Polres Lampung Tengah mengungkap motif pelaku penembakan seorang wanita yang masih berstatus istri sah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan tersangka bernama Muhammad Rifai (24) dilakukan secara sadar.

"Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba"

"Dia menembak istrinya secara sadar, kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga," kata kapolres dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sering bertengkar terus menerus.

Menurutnya, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," katanya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved