KDRT di Lampung

Selebgram Lampung Alami KDRT, dr Jihan Nurlela: Tak Ada Toleransi!

Cawagub Lampung, Jihan Nurlela, mengajak masyarakat Lampung untuk tidak takut berbicara dan melawan tindakan kekerasan terutama terhadap ibu dan anak.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Calon Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengajak masyarakat Lampung untuk tidak takut berbicara dan melawan tindakan kekerasan, terutama terhadap ibu dan anak. Komentar tersebut disampaikan wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu, menanggapi kasus KDRT yang dialami selebgram Lampung, Anastasia Baya, dari suaminya, Aditya Prayogi. 

Tak tahan dengan yang dialaminya, Baya akhirnya melaporkan sang suami ke polisi.

Sampai akhirnya, Polresta Bandar Lampung mengamankan Aditya Prayogi atas laporan yang dilayangkan Baya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, tersangka seringkali memukul selebgram Bayo namun dimaafkan oleh istrinya. 

Hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

Penyidik telah melakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua alat bukti terpenuhi, dan ditetapkan sebagai tersangka."

"Kami masih tetap mendalaminya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). 

Pukul dan Jambak

Suami selebgram Anastasia Noor atau Baya, Aditya Prayogi dilaporkan ke kantor Polisi dikarenakan memukul serta menjambak istrinya. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Aditya Prayogi dilaporkan karena memukul serta menjambak istrinya Bayo. 

"Suami selebgram Bayo dilaporkan karena memukul dan menjambak istrinya atau KDRT," ujarnya saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). 

Korban pada saat kejadian dipukul hingga dijambak rambutnya karena berupaya mengambil anak. 

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dari Unit PPA dan ditemukan dua alat bukti," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Sehingga dilakukan penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka kepada Aditya Prayogi tersebut.

Tetapkan Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved