Berita Lampung

Kejati Lampung Tahan Pengusaha Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar

Kejaksaan Tinggi Lampung menahan P, seorang pengusaha yang diduga mengemplang pajak senilai Rp 1,6 miliar.

Dok Kejati Lampung
Tersangka pengemplang pajak saat diamankan Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan P, seorang pengusaha yang diduga mengemplang pajak senilai Rp 1,6 miliar. 

Kasus ini merupakan hasil pelimpahan perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (11/11/2024).

"Pelimpahan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kotabumi, dan terhadap satu orang tersangka inisial P dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan tanggal 30 November 2024," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (12/11/2024).

Riky menjelaskan, pelaku disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Ricky melanjutkan, pelaku ditahan lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) serta tidak menyetorkan pajak PPN sepanjang tahun 2022. 

"Pelaku dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari-Desember 2022," beber Ricky.

"Perbuatan pelaku menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.621.545.283 selama kurang waktu Januari 2022 sampai dengan Desember 2022," ucapnya.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa dalam proses pelimpahan tahap kedua, tersangka didampingi kuasa hukumnya menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, barang bukti, serta berita acara penahanan. 

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024 tanggal 11 November 2024.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, pelaku selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved