Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Breaking News Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
PN Kalianda, Lampung Selatan melaksanakan sidang bacaan tuntutan mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksanakan sidang bacaan tuntutan mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Kamis (14/11/2024).
Sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.
Sidang dibuka dengan bacaan tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.
JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam tuntutannya menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dengan hukuman mati.
Sementara kuasa hukum mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, kuasa hukum Hefzoni mengajukan permohonan sidang pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan kesempatan kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, kuasa hukum Hefzoni untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dan kuasa hukum Hefzoni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada kamis pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan kesempatan kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, kuasa hukum Hefzoni untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (14/11/2024).
Sebelumnya pembacaan tuntutan ini harusnya dilakukan, pada Kamis (31/10/2024).
Namun, tuntutan dari JPU belum siap.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).
Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron.
Menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.
Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.