Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Breaking News Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

PN Kalianda, Lampung Selatan melaksanakan sidang bacaan tuntutan mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksanakan sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Kamis (14/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksanakan sidang bacaan tuntutan mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Kamis (14/11/2024).

Sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

Sidang dibuka dengan bacaan tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.

JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam tuntutannya menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dengan hukuman mati.

Sementara kuasa hukum mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, kuasa hukum Hefzoni mengajukan permohonan sidang pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan kesempatan kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, kuasa hukum Hefzoni untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dan kuasa hukum Hefzoni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada kamis pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan kesempatan kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, kuasa hukum Hefzoni untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (14/11/2024).

Sebelumnya pembacaan tuntutan ini harusnya dilakukan, pada Kamis (31/10/2024).

Namun, tuntutan dari JPU belum siap.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron.

Menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved