Berita Terkini Nasional
Mahasiswa Jogja Kendarai Mobil Sambil Beraktivitas Seksual, Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Seorang mahasiswa berinisial MA (20), asal Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta.
Hingga kemudian ia menabrak korban, S.
Namun MA yang mengetahui mobilnya menabrak, namun tidak berusaha menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, tapi tetap melanjutkan aktivitas seksualnya sambil terus melajukan kendaraanya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, usai menabrak korban dari belakang, pelaku melarikan diri.
"Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi," ucapnya.
Polisi sendiri menangkap MA, pada Jumat (15/11) lalu di Kabupaten Bantul, DIY, seusai melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas.
MA dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Ia juga dijerat Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
Polisi saat ini telah menetapkan MA sebagai tersangka.
Sedangkan satu orang lainnya yang berada di dalam mobil bersama MA masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menyatakan, status N masih sebagai saksi.
"Saat ini statusnya (satu orang yang bersama tersangka MA) masih saksi," ungkap AKP Fikri Kurniawan, Senin (18/11/2024).
Sementara Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Polresta Sleman sudah benar dengan hanya menetapkan MA sebagai tersangka saja.
Pasalnya dalam kasus kecelakaan, ia menuturkan, segala kesalahan ditimpakan kepada pengemudi apa pun penyebabnya.
Sehingga, sambungnya, ketika MA berdalih tidak bisa berkonsentrasi akibat tengah beraktivitas seksual dengan N, maka hal tersebut tetap sepenuhnya salah pengemudi, yaitu MA.
"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com.
tabrak lari
mahasiswa
Jogja
Yogyakarta
aktivitas seksual
Sulawesi Tengah
kecelakaan
Tribunlampung.co.id
| Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| MBG Kerap Diberitakan Buruk, BGN Dorong Akun Medsos Sebarkan Konten Positif |
|
|---|
| Sindiran Pedas Istri Sah untuk Pelakor, 'Dokter Hanya Gelar, Titel Sejatimu Pelakor' |
|
|---|
| Istri Sah Kirim Papan Bunga ke Wisuda Pelakor, Suami Sampai Malu Keluar Rumah |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.