Berita Terkini Nasional

Mahasiswa Jogja Kendarai Mobil Sambil Beraktivitas Seksual, Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

Seorang mahasiswa berinisial MA (20), asal Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
TABRAK LARI - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka MA berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban S meninggal di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Hingga kemudian ia menabrak korban, S.

Namun MA yang mengetahui mobilnya menabrak, namun tidak berusaha menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, tapi tetap melanjutkan aktivitas seksualnya sambil terus melajukan kendaraanya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, usai menabrak korban dari belakang, pelaku melarikan diri.

"Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi," ucapnya.

Polisi sendiri menangkap MA, pada Jumat (15/11) lalu di Kabupaten Bantul, DIY, seusai melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

MA dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Ia juga dijerat Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.

Polisi saat ini telah menetapkan MA sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang lainnya yang berada di dalam mobil bersama MA masih berstatus sebagai saksi.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menyatakan, status N masih sebagai saksi.

"Saat ini statusnya (satu orang yang bersama tersangka MA) masih saksi," ungkap AKP Fikri Kurniawan, Senin (18/11/2024).

Sementara Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Polresta Sleman sudah benar dengan hanya menetapkan MA sebagai tersangka saja.

Pasalnya dalam kasus kecelakaan, ia menuturkan, segala kesalahan ditimpakan kepada pengemudi apa pun penyebabnya.

Sehingga, sambungnya, ketika MA berdalih tidak bisa berkonsentrasi akibat tengah beraktivitas seksual dengan N, maka hal tersebut tetap sepenuhnya salah pengemudi, yaitu MA.

"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved