Berita Terkini Nasional

Mahasiswa Jogja Kendarai Mobil Sambil Beraktivitas Seksual, Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

Seorang mahasiswa berinisial MA (20), asal Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
TABRAK LARI - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka MA berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban S meninggal di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

"Jadi tidak bisa diikutkan sang wanita itu dalam peristiwa pidana itu. Soal penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi," sambungnya.

Namun, Abdul Fickar mengungkapkan seharusnya polisi turut menjerat MA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hanya saja, jika kelalaian MA tidak menyebabkan kematian, dia cukup diberi sanksi denda.

"Karena itu dalam (kasus) lalu lintas itu tidak disebut kejahatan, tetapi pelanggaran saja yang hukumannya denda. Kecuali dalam peristiwa itu menyebabkan kematian orang bisa pasal pidana 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain," imbuhnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar mengungkapkan, N baru bisa dipidanakan terkait kegiatan seks yang tengah dilakukan bersama dengan MA.

Dia mengungkapkan jika salah satu atau keduanya sudah berkeluarga, maka bisa dijerat dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perzinahan.

Kendati demikian, hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu karena masuk dalam delik aduan. (tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved