Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Breaking News KPU Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Metro Lampung

KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Instagram kpukotametro
Press rilis pembatalan paslon Pilkada Metro Wahdi-Qomaru Zaman. 

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Tahapan Pilkada Terus Berjalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro tetap menjalankan tahapan Pilkada dan menunggu langkah lanjutan Bawaslu terkait putusan vonis terhadap calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.

"Mengenai peristiwa ini bukan ranah KPU, yang pasti kami tetap menjalankan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tahapan," kata Komisioner KPU Metro, Nova Hadiyanto saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (5/11/2024).

Dia menegaskan, tahapan Pilkada terus berjalan mulai dari kesiapan logistik, persiapan hitung suara hingga kampanye.

Sementara itu, terkait status pencalonan Qomaru Zaman, Bawaslu masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu. Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut," kata Iskardo P Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, Selasa (5/11/2024).

Berita lain terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved