Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Breaking News KPU Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Metro Lampung
KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Tahapan Pilkada Terus Berjalan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro tetap menjalankan tahapan Pilkada dan menunggu langkah lanjutan Bawaslu terkait putusan vonis terhadap calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
"Mengenai peristiwa ini bukan ranah KPU, yang pasti kami tetap menjalankan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tahapan," kata Komisioner KPU Metro, Nova Hadiyanto saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (5/11/2024).
Dia menegaskan, tahapan Pilkada terus berjalan mulai dari kesiapan logistik, persiapan hitung suara hingga kampanye.
Sementara itu, terkait status pencalonan Qomaru Zaman, Bawaslu masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu. Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut," kata Iskardo P Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, Selasa (5/11/2024).
Berita lain terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.