Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

KPU Kota Metro Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru

KPU Kota Metro benarkan telah membatalkan pasangan calon kepada daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU Kota Metro Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru. 

Atas putusan hakim tersebut, penasihat hukum Qomaru Zaman akan mengambil sikap dalam waktu tiga hari ke depan.

"Majelis Hakim berpendapat dakwaan dari JPU tersebut telah terbukti, kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir," ujar kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar.

Ditambahkan Hadri, pihaknya akan mengkaji keputusan hakim terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum.

Dia mengatakan dalam waktu tiga hari akan mengambil sikap terkait putusan hakim kepada kliennya, Qomaru Zaman.

"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis Hakim tidak mempelajari filosofi perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang nomor 10 tahun 2016," 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Tahapan Pilkada Terus Berjalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro tetap menjalankan tahapan Pilkada dan menunggu langkah lanjutan Bawaslu terkait putusan vonis terhadap calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.

"Mengenai peristiwa ini bukan ranah KPU, yang pasti kami tetap menjalankan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana tahapan," kata Komisioner KPU Metro, Nova Hadiyanto saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (5/11/2024).

Dia menegaskan, tahapan Pilkada terus berjalan mulai dari kesiapan logistik, persiapan hitung suara hingga kampanye.

Sementara itu, terkait status pencalonan Qomaru Zaman, Bawaslu masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu. Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut," kata Iskardo P Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, Selasa (5/11/2024).

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved