Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
KPU Lampung Malam Ini Berangkat ke KPU RI Bahas Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024. Rabu (20/11/2024).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024. Rabu (20/11/2024).
KPU Provinsi Lampung masih mendalami keputusan KPU Metro dan mengaku bakal segera melapor ke KPU RI.
"Jadi kesimpulan kami, tentu kajian-kajian yang kami lakukan ini akan kami laporkan ke KPU RI, surat akan kami kirim segera malam ini, divisi hukum dan teknis SDM malam ini berangkat ke KPU RI," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat diwawancara.
Terkait koordinasi dengan KPU Metro, Erwan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi marathon, namun tidak membahas terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
"KPU Metro sudah melakukan konsultasi marathon yang disampaikan oleh KPU provinsi dan KPU RI itu kan legal standingnya sudah kami sampaikan dengan teman-teman KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi ini dari KPU Metro,"
"Makanya kami melaporkan dulu ke KPU RI, jadi karena penanggung jawab akhir Pilkada ini kan KPU RI, sehingga kami menunggu perintah langsung KPU RI itu seperti apa," kata dia.
Disinggung apakah keputusan KPU Metro sudah sesuai regulasi, Erwan menyebut jika pihaknya telah meminta KPU Metro agar perhatikan PKPU 17 tahun 2024.
"Jadi kajian kami ini kan untuk di dalami, hasil konsultasi KPU Kota Metro itu kan kita meminta kepada teman-teman KPU Kota Metro agar memperhatikan pasal 71 ayat 5,"
"Lalu yang kedua, pasca terbitnya PKPU 17 tahun 2024, agar teman-teman KPU Kota Metro untuk memperhatikan pasal 16 dan pasal 36," imbuhnya.
Diminta ketegasan terkait keabsahan keputusan KPU Metro, Erwan tetap menyebut jika pihaknya masih mendalami kajian dan akan melaporkannya ke KPU RI.
"Ya sudah diputuskan, kami makanya kami kaji kami laporkan ke KPU RI, kami tidak menjustifikasi berlaku atau tidak berlaku, tapi kajian hukum kami kan sudah ada dan ini kami laporkan KPU RI," ucapnya.
Sementara terkait dengan masa jabatan komisioner yang akan berakhir tanggal 21 November 2024, Erwan mengaku pihaknya juga masih menunggu keputusan KPU RI.
"Berdasarkan SK, akhir masa jabatan KPU KAbupaten/Kota kan habis masa jabatannya kan tanggal 21 besok, jadi kami juga sedang menunggu KPU Kabupaten Kota periode 2024-2029 diumumkan oleh KPU RI," kata dia.
Soal postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru yang dihapus oleh akun Instagram @kpukotametro, Erwan menyebut jika postingan tersebut bukan produk hukum
"Jadi memang kalau postingan di media sosial itu kan bukan produk hukum, tapi produk hukumnya tetap ada di putusan," pungkasnya.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.