Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
PDIP Lampung Kecam Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Bakal Laporkan KPU Metro ke DKPP
DPD PDI Perjuangan Lampung mengecam pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada Kota Metro 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPD PDI Perjuangan Lampung mengecam pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada Kota Metro 2024.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Watoni pun menyebut jika pihaknya bakal menindaklanjuti pembatalan pencalonan ini dengan melaporkan KPU Kota Metro kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Enggak ada itu, Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan," ujar Watoni saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
"Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah pasti, dia akan mewakili produk TUN (tata usaha negara," jelasnya.
Selain itu, Watoni mengatakan, pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari.
Menurut Watoni, jika dicermati terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Qomaru Zaman, tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru.
"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi," kata dia.
"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ucapnya.
Watoni menegaskan, PDIP sebagai salah satu partai pengusung Wahdi-Qomaru menolak keras pembatalan pencalonan pasangan ini oleh KPU Metro.
"Jelas, kita menolak secara hukum, kalaupun itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," tegasnya.
Pasalnya, Watoni melihat terdapat indikasi keputusan ini merupakan permainan untuk kepentingan segelintir orang
"Iya ini bikin gaduh, karena ada kecurigaan ini merupakan permainan-permainan dari kelompok-kelompok tertentu," lanjut dia.
Lebih lanjut, Watoni mengatakan, jika pihaknya bersama partai koalisi di Kota Metro akan melakukan konsolidasi untuk menginvestigasi terkait pembatalan ini.
TribunBreakingNews
Pilkada
Qomaru Zaman
Wahdi
PDIP
KPU Metro
Watoni Noerdin
Lampung
Wali Kota Metro
Tribunlampung.co.id
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.