Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
PDIP Lampung Kecam Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Bakal Laporkan KPU Metro ke DKPP
DPD PDI Perjuangan Lampung mengecam pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada Kota Metro 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka
5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan Pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung telah memutuskan Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro bersalah.
Kandidat Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan salah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
JPU mendakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terkait penyalahgunaan kewenangan dan program sebagai kontestan Pilkada yang saat itu masih aktif menjabat Wakil Wali Kota.
Keputusan PN Metro dibacakan hakim ketua Andri Lesmana dalam sidang agenda putusan pada Selasa (5/11/2024).
Putusan hakim tersebut juga memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Qomaru Zaman.
Putusan majelis hakim, dibacakan hakim ketua Andri Lesmana, yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tinggal JPU," kata dia, Selasa (5/11/2024).
Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.
TribunBreakingNews
Pilkada
Qomaru Zaman
Wahdi
PDIP
KPU Metro
Watoni Noerdin
Lampung
Wali Kota Metro
Tribunlampung.co.id
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.