Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Postingan Dihapus, Relawan Wahdi Qomaru Bubar dari Kantor KPU

KPU Metro menghapus postingan pembatalan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor 2 Wahdi-Qomaru.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pendukung Wahdi-Qomaru membubarkan diri dari Kantor KPU. 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved