Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Breaking News, Didiskualifikasi KPU Metro, Wahdi-Qomaru Ajukan Gugatan Ke MA

Ambil langkah cepat, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Tim kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Aprilliati. | Ambil langkah cepat, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuan tim kuasa hukum Wahdi-Qomaru ke MA yakni untuk mengajukan gugatan atas keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan mereka. 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved