Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Kantor KPU Metro Kembali Digeruduk Massa Pendukung Wahdi Qomaru
Kantor KPU Metro didemo oleh massa aksi pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu), Kamis (21/11/2024).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Kantor KPU Metro didemo oleh massa aksi pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu), Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, pendukung WaRu berjumlah ratusan telah menyampaikan orasi di depan pintu masuk KPU Metro.
Massa juga membawa banner yang menuntut KPU Metro yang telah membuat gaduh dengan adanya putusan pembatalan paslon WaRu.
Massa pendukung WaRu yang didominasi oleh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Masyarakat (Ormas) merasa bahwa Paslon WaRu telah didzolimi oleh KPU Metro.
Tim Kampanye WaRu, Juniansyah mengatakan, putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 02, Wahdi-Qomaru itu non prosedural.
"Di dalam putusan pengadilan, tidak ada yang namannya menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan," kata Juniansyah.
"Putusan KPU cacat hukum, tuntutan kami putusan KPU dibatalkan," tambahnya.
Ia meminta, pihak KPU selaku penyelenggara harus sebagai pihak yang netral.
"KPU harus netral, tidak mencari-cari di dalam kesempatan," tukasnya.
"KPU mengeluarkan putusan 421 tidak prosedural, tidak berdasarkan prosedur yang sebenarnya.Tidak ada rapat plenonya, kami meyakini tidak ada rapat plenonya," bebernya.
Sementara, Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad menyebut, dirinya telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi perihal putusan KPU Metro mengenai pembatalan pencalonan.
"Saya mewakili Sebenarnya saya bukan anggota KPU menginformasikan bahwa tadi saya berkomunikasi dengan KPU provinsi jadi hari ini lagi pembahasan jam 10.48 WIB pembahasan di KPU RI," kata Jumadi.
"Jadi saya harap tunggu komisioner baru baru Hari ini berangkat ke Jakarta dilantik nanti malam jam 09.00 WIB," lanjut dia.
Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.