Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Kantor KPU Metro Kembali Digeruduk Massa Pendukung Wahdi Qomaru

Kantor KPU Metro didemo oleh massa aksi pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu), Kamis (21/11/2024).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kantor KPU Metro kembali didemo massa pendukung Wahdi-Qomaru. 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved