Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Sebut KPU Metro Lampung Sudah Lampaui Kewenangan

Aprilliati kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Zaman menyebut KPU Metro Lampung sudah melampaui kewenangan dan akan gugat ke MA atas keputusannya.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Aprilliati kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Zaman menyebut KPU Metro Lampung sudah melampaui kewenangan dan akan gugat ke MA atas keputusannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungTim kuasa hukum Calon Wali Kota Metro Lampung nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman bakal gugat KPU setempat ke Mahkamah Agung (MA).

Aprilliati kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Zaman mengatakan, pengajuan gugatan ke MA lantaran keputusan KPU Metro Lampung dinilai melampaui kewenanganya.

Lalu Calon Wali Kota Metro Lampung nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman juga sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dan juga tidak ada banding dari jaksa. 

Lalu soal teknis pengumuman pembatalan, KPU Metro pun tidak menyebutkan amar putusan membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman.

Diketahui, KPU Kota Metro secara resmi membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru untuk Pilkada Metro 2024. Pembatalan tersebut diketahui dari press release yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro, pada Rabu (20/11/2024).

Aprilliati kuasa Hukum Wahdi-Qomaru mengatakan, pengajuan gugatan ke MA lantaran keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenanganya.

"Kami menempuh upaya ini, karena keputusan KPU terhadap usulan penetapan diskualifikasi Paslon 2, dan ini menjadi produk hukum KPU, maka kami akan mengajukan permohonan pembatalan ke MA. Berkas sudah kami siapkan sekarang dalam perjalan ke Jakarta bersama dengan tim Wahdi-Qomaru," Kata Aprilliati Kamis, (21/11/2024).

Ketua Plt DPC PDIP Mesuji ini menyebut, keputusan dari KPU Metro itu melampaui kewenanganya, tidak ada satupun kalimat dalam amar putusan mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman.

"Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik paslon maupun kejaksaan tidak banding."

"Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro maka akan kami perjuangkan," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk paslon didiskualifikasi.

"Dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut."

"Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Di mana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya," bebernya.

April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.

"Kami sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kami prioritaskan karena waktunya cukup singkat," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved