Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Sebut KPU Metro Lampung Sudah Lampaui Kewenangan

Aprilliati kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Zaman menyebut KPU Metro Lampung sudah melampaui kewenangan dan akan gugat ke MA atas keputusannya.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Aprilliati kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Zaman menyebut KPU Metro Lampung sudah melampaui kewenangan dan akan gugat ke MA atas keputusannya. 

Dia mengatakan dalam waktu tiga hari akan mengambil sikap terkait putusan hakim kepada kliennya, Qomaru Zaman.

"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis Hakim tidak mempelajari filosofi perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang nomor 10 tahun 2016," 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved