Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Pengamat Nilai KPU Batalkan Pencalonan Wahdi Qomaru Sebagai Tindak Lanjut Putusan PN Metro

Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU Kota Me

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU Kota Metro perihal pembatalan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahdi dan Qomaru Zaman merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro.

Darmawan mengatakan, keputusan-keputusan yang diambil oleh KPU secara prinsip telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mereka secara kelembagaan hanya menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro," 

"Karena apabila tidak ditindaklanjuti, maka justru Ketua dan Anggota KPU Kota Metro melanggar kode etik penyelenggara Pemilu bahkan dapat dipidanakan," ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Ia mengaku, pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika politik lokal yang harus dihadapi juga oleh paslon nomor urut 1.

Menurutnya, ada rambu-rambu aturan yang harus ditaati oleh kedua paslon dan mekanismenya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ini saya juga meyakini sudah berupaya dicegah oleh Bawaslu Kota Metro," 

"Melalui sosialisasi maupun surat-surat pencegahannya. Tentu saja mereka tidak ingin hal tersebut terjadi di akhir masa jabatannya," tuturnya.

Darmawan menerangkan, putusan KPU Kota Metro merupakan keputusan kelembagaan.

Sehingga meskipun keanggotaan KPU Metro berubah, namun keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah.

"Dari peristiwa ini dapat diambil pembelajaran bahwa petahana dalam masa-masa menjelang Pilkada dan setelah masa kampanye itu harus benar-benar berhati-hati dalam posisikan diri," 

"Sehingga tidak terperangkap pada persoalan pidana Pemilihan," pungkasnya.

Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved