Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Pengamat Nilai KPU Batalkan Pencalonan Wahdi Qomaru Sebagai Tindak Lanjut Putusan PN Metro
Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU Kota Me
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU Kota Metro perihal pembatalan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahdi dan Qomaru Zaman merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Darmawan mengatakan, keputusan-keputusan yang diambil oleh KPU secara prinsip telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mereka secara kelembagaan hanya menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro,"
"Karena apabila tidak ditindaklanjuti, maka justru Ketua dan Anggota KPU Kota Metro melanggar kode etik penyelenggara Pemilu bahkan dapat dipidanakan," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ia mengaku, pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika politik lokal yang harus dihadapi juga oleh paslon nomor urut 1.
Menurutnya, ada rambu-rambu aturan yang harus ditaati oleh kedua paslon dan mekanismenya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ini saya juga meyakini sudah berupaya dicegah oleh Bawaslu Kota Metro,"
"Melalui sosialisasi maupun surat-surat pencegahannya. Tentu saja mereka tidak ingin hal tersebut terjadi di akhir masa jabatannya," tuturnya.
Darmawan menerangkan, putusan KPU Kota Metro merupakan keputusan kelembagaan.
Sehingga meskipun keanggotaan KPU Metro berubah, namun keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah.
"Dari peristiwa ini dapat diambil pembelajaran bahwa petahana dalam masa-masa menjelang Pilkada dan setelah masa kampanye itu harus benar-benar berhati-hati dalam posisikan diri,"
"Sehingga tidak terperangkap pada persoalan pidana Pemilihan," pungkasnya.
Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.
"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.