Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Pengamat Nilai KPU Batalkan Pencalonan Wahdi Qomaru Sebagai Tindak Lanjut Putusan PN Metro

Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU Kota Me

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba. 

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved