Berita Terkini Nasional

Agus Buntung Disebut Tak Hanya Rudapaksa 1 Wanita, tapi 3 Perempuan

Wanita yang menjadi korban Agus Buntung, pria difabel yang ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa di Kota Mataram, NTB, disebut tak hanya 1 orang.

TRIBUNLOMBOK.COM/ISTIMEWA
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus Buntung. | Wanita yang menjadi korban I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria difabel yang ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa terhadap mahasiswi di Kota Mataram, NTB, disebut tak hanya 1 orang. Polisi mengungkap, jika korban rudapaksa Agus Buntung ada 3 wanita. Meski demikian, polisi hingga kini masih mendalami kasus rudapaksa tersebut. 

"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan."

"Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," pintanya.

Berawal dari Minta Bantuan

Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa sampai sejauh ini, padahal awalnya hanya meminta bantuan.

"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua."

"Terus terang saya tertekan sekali, ngga bisa kemana-mana sakit kepala saya, biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," tandasnya.

Terpisah, Agus Buntung menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya jadi tersangka itu.

Agus awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

Namun ternyata dia berhenti di satu homestay di Kota Mataram.

"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.

Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.

"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa."

"Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya. 

"Saya dituduh melakukan kekerasan asusila, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan asusila sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.

Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.

"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay."

"Saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," tandasnya.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan intim.

"Pelaku (diduga) melakukan tindakan rudapaksa," kata Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi Minggu (1/12/2024). 

Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

( Tribunlampung.co.id / TribunLombok.com )

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved