Kasus Korupsi di Pringsewu
Breaking News Kabag Kesra Pemkab Pringsewu Lampung Tersangka Korupsi Hibah LPTQ
Kabag Kesra Rustian ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBULAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kabag Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Pemkab Pringsewu Rustian alias R menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu, Lampung.
Kabag Kesra Rustian ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu.
Tak hanya Rustian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga menetapkan Bendahara LPTQ Pringsewu Tri Prameswari atau TP sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan Sekretaris dan Bendahara LPTQ sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Pringsewu ini pada Senin (2/12/2024).
Dua orang tersangka tersebut dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), terkait penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, bahwa Tri Prameswari yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai bendahara LPTQ Prigsewu masa bakti periode 2020-2025.
Sementara Rustian menjabat sebagai Sekretaris LPTQ masa bakti 2021-2025 serta sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Penetapan tersangka sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Wisnu menyebut, Rustian dan Tri Prameswari sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (2/12/2024) dari pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan baru keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Pukul 16.30 WIB setatus tersangka keduanya diungkap ke awak media, sebelum diberangkatkan ke Rutan Tanggamus dan Bandar Lampung.
Tersangka Rustian, kata Wisnu, ditahan di Rutan Bandar Lampung, sementara Tri Prameswari di Tanggamus.
Selanjutnya untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
“Ya, keduanya ditahan mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” terangnya.
Wisnu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu |
![]() |
---|
Sekda Heri Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ |
![]() |
---|
Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.