Kasus Korupsi di Pringsewu

Breaking News Kabag Kesra Pemkab Pringsewu Lampung Tersangka Korupsi Hibah LPTQ

Kabag Kesra Rustian ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kabag Kesra Pemkab Pringsewu tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Lampung. Penyidik Kejari juga menetapkan bendahara LPTQ Pringsewu sebagai tersangka. 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, PringsewuKabag Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Pemkab Pringsewu Rustian alias R menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu, Lampung.

Kabag Kesra Rustian ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu.

Tak hanya Rustian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga menetapkan Bendahara LPTQ Pringsewu Tri Prameswari atau TP sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. 

Penetapan Sekretaris dan Bendahara LPTQ sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Pringsewu ini pada Senin (2/12/2024).

Dua orang tersangka tersebut dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), terkait penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, bahwa Tri Prameswari yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai bendahara LPTQ Prigsewu masa bakti periode 2020-2025.

Sementara Rustian menjabat sebagai Sekretaris LPTQ masa bakti 2021-2025 serta sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Penetapan tersangka sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Wisnu menyebut, Rustian dan Tri Prameswari sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (2/12/2024) dari pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan baru keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Pukul 16.30 WIB setatus tersangka keduanya diungkap ke awak media, sebelum diberangkatkan ke Rutan Tanggamus dan Bandar Lampung.

Tersangka Rustian, kata Wisnu, ditahan di Rutan Bandar Lampung, sementara Tri Prameswari di Tanggamus.

Selanjutnya untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.

“Ya, keduanya ditahan mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” terangnya.

Wisnu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved