Kasus Korupsi di Pesisir Barat

Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung, Dua Mantan Pejabat Kini jadi Tersangka

Plt Sekdakab Pesisir Barat Ir Jalaludin jadi tersangka sebelumnya anggota DPRD Supriadi Rudianto dan kemungkinan ada lainnya.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Dok Kejari Lampung Barat
Plt Sekdakab Pesisir Barat Ir Jalaludin jadi tersangka sebelumnya anggota DPRD Supriadi Rudianto dan kemungkinan ada lainnya. 

Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi Lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Berdasarkan perhitungan tenaga ahli BPKP perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440.

Usai ditetapkan tersangka, SR kemudian diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.

“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kejari saat konferensi pers.

Pihaknya tidak menafikan akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut.

"Apabila ditemukan bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved