Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap Pemilik Klinik Ria Beauty dan Asistennya di Hotel

RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya DNJ  (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya DNJ  (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. 

RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved