Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap Pemilik Klinik Ria Beauty dan Asistennya di Hotel
RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya DNJ (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sosok Dian Sandi Utama, Pria yang Dituding Roy Suryo Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan TKW Asal Lampung Timur Robohkan 2 Rumahnya Sekaligus |
|
|---|
| Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi: Hormati Jasa Soeharto |
|
|---|
| 27 WNA China Diamankan dalam Penggerebekan Markas Penipuan Online di Lampung |
|
|---|
| Pemakaman Pendemo yang Tewas Terbakar di Kwitang Jakarta Utara, Selamat Jalan Han! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alat-kesehatan-yang-tidak-memenuhi-standar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.