Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap Pemilik Klinik Ria Beauty dan Asistennya di Hotel
RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya DNJ (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - RA (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan asistennya DNJ (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa klinik kecantikan bernama Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.
Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan.
Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.
Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp 15 juta diawali DP Rp 1 juta.
Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.
Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.
Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar.
“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.
| Sosok Dian Sandi Utama, Pria yang Dituding Roy Suryo Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan TKW Asal Lampung Timur Robohkan 2 Rumahnya Sekaligus |
|
|---|
| Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi: Hormati Jasa Soeharto |
|
|---|
| 27 WNA China Diamankan dalam Penggerebekan Markas Penipuan Online di Lampung |
|
|---|
| Pemakaman Pendemo yang Tewas Terbakar di Kwitang Jakarta Utara, Selamat Jalan Han! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.