Berita Lampung

Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 390 Juta Perkara Pembukaan Jalan di Pesbar

Kejati Lampung menerima uang titipan Rp 390 juta perkara pembukaan jalan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejati Lampung
Kejati Lampung terima uang titipan dari tersangka Rp 390 Juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menerima uang titipan Rp 390 juta perkara pembukaan jalan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya menerima uang titipan Rp 390 juta dalam perkara pembukaan jalan di Kabupaten Pesbar. 

"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung menerima penyerahan uang titipan ratusan juta yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa atau Kontraktor Pelaksana melalui penasihat hukum tersangka, Senin 16 Desember 2024," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (17/12/2024). 

Dikatakannya, penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022," ujar Ricky. 

Pihaknya telah menetapkan 3 koruptor sebagai tersangka terkait pembukaan jalan di Pesisir Barat dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. 

"Kami malam ini telah menetapkan 3 tersangka koruptor setelah melakukan korupsi pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar," kata Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya, di Kantor Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024) malam. 

Ia mengatakan, tersangka korupsi tersebut yakni Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan pernah menjabat juga sebagai Plt Sekda Pesisir Barat.  

Tersangka kedua yakni Abdul Wahid sebagai Direktur PT Citra Primadona Perkasa sebagai kontraktor pelaksana. 

"Kemudian tersangka ketiga yakni Bayu Dian Saputra dari PT Garudayana Consultant yang merupakan selaku konsultan pengawas," ucap Armen. 

Dari hasil penyidikan tim pada malam ini menetapkan kepada para tersangka dan langsung melakukan penahanan. 

Dugaan tindak pidana tersebut melanggar satu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU ri 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. 

Dalam kegiatan pembukaan badan jalan tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. 

Pelaku ini dengan modus operandinya yakni oleh tersangka dalam penetapan pemenang lelang oleh PPK pada masa sanggah banding dan penetapan pemenang lelang dibatalkan oleh putusan PTUN.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved