Berita Lampung

Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 390 Juta Perkara Pembukaan Jalan di Pesbar

Kejati Lampung menerima uang titipan Rp 390 juta perkara pembukaan jalan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejati Lampung
Kejati Lampung terima uang titipan dari tersangka Rp 390 Juta. 

Kemudian dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Ahli K3 kontruksi tidak pernah bekerja pada PT Citra Primadona Perkasa, kemudian tidak menandatangani dokumen pekerjaan.

Kemudian dari hasil pelaksanaan tersebut dibayar 100 persen, akan tetapi hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. 

Dari kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar.

Pekerjaan tersebut dengan anggaran sekitar Rp 4,4 milar dari sumber dana insentif daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal : Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;  

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved