Berita Terkini Nasional

KPK Umumkan 2 Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK ternyata telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

|
Dokumentasi Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Gedung Bank Indonesia. | KPK ternyata telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua tersangka yang ditetapkan KPK tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK ternyata telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Kedua tersangka yang ditetapkan KPK tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Satu di antara ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja sama Gubernur BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.

Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.

Sita Sejumlah Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyitaan dokumen tersebut dilakukan KPK setelah menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024). Adapun penggeledahan dimulai sejak pukul 19.00 WIB.

Satu di antara ruangan yang disasar dan digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved