Berita Terkini Nasional

KPK Umumkan 2 Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK ternyata telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

|
Dokumentasi Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Gedung Bank Indonesia. | KPK ternyata telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua tersangka yang ditetapkan KPK tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi kemudian berbicara pemanggilan terhadap Perry Warjiyo usai ruang kerjanya digeledah.

Rudi menyebutkan lembaganya akan memanggil para pihak yang ruangannya digeledah untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

"Pasti, pasti akan dipanggil," katanya.

Selain alat bukti dokumen, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dari ruang kerja orang nomor satu Bank Indonesia itu.

KPK sendiri belum mengumumkan perkara ini ke publik.

Status kasus ini sendiri menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Respons Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi penggeledahan kantornya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/12/2024) malam.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penggeledahan KPK itu atas dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan.

"Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024."

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Ramdan Denny dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Soal dugaan tersebut, Bank Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved