Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

KPU Lampung Selatan Belum Bisa Beri Putusan Soal Anggota DPRD Gunakan Ijazah Palsu

KPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu dan koordinasi dengan DPRD

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
KPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu dan koordinasi dengan DPRD 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu.

Menurut Ketua KPU Lampung Selatan Rival Arian saat ini pihaknya belum bisa berikan tanggapannya terkait status tersangka anggota Komisi II DPRD gunakan ijazah palsu

Rencananya KPU Lampung Selatan bakal koordinasi dengan DPRD untuk menentukan keputusannya soal nasib anggota Fraksi PDIP di DPRD tersebut. 

"Kami belum bisa memberikan komentar saat ini," ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan anggota DPR lainnya untuk menentukan hasilnya.

"Kita akan rapat dulu dengan DPRD setempat untuk langkah apa yang akan diambil," ujarnya.

"Hasilnya akan kami beritahukan secepat mungkin," sambungnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka yakni Supriyanti (50) selaku anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap Supriyanti dan AS tersebut.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor Supriyanti dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyanti diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved