Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

KPU Lampung Selatan Belum Bisa Beri Putusan Soal Anggota DPRD Gunakan Ijazah Palsu

KPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu dan koordinasi dengan DPRD

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
KPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu dan koordinasi dengan DPRD 

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap II ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved