Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
KPU Lampung Selatan Belum Bisa Beri Putusan Soal Anggota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
KPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu dan koordinasi dengan DPRD
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
KPU Lampung Selatan belum bisa menentukan putusan terhadap Supriyanti anggota DPRD yang jadi tersangka gunakan ijazah palsu dan koordinasi dengan DPRD
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.
Kemudian mengirimkan berkas tahap II ke Kejati Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Kinerja DPRD Lampung Selatan Tak Terganggu Kasus Ijazah Palsu Oknum Legislator |
![]() |
---|
KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat |
![]() |
---|
Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?' |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan Soal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polda Lampung Belum Tahan Penerbit Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.