Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Polda Lampung Belum Tahan Penerbit Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Polda Lampung belum tahan AS selaku penerbit ijazah palsu yang digunakan Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Polda Lampung 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung belum tahan AS selaku penerbit ijazah palsu yang digunakan Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan 

Terkait dengan PAW, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya

Sembari pihaknya juga menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Terkait PAW, Sekwan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Belum. Kita menunggu proses hukumnya sudah inkrah yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Terkait PAW, pihaknya masih menunggu keputusan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Pengajuan PAW dari partai politik yg bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka Supriyanti (50) selaku anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi anggota komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu. Serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap Supriyanti dan AS tersebut.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor Supriyanti dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyanti diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved