Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Polda Lampung Belum Tahan Penerbit Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan
Polda Lampung belum tahan AS selaku penerbit ijazah palsu yang digunakan Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung belum tahan AS selaku penerbit ijazah palsu yang digunakan Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.
Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Kinerja DPRD Lampung Selatan Tak Terganggu Kasus Ijazah Palsu Oknum Legislator |
![]() |
---|
KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat |
![]() |
---|
Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?' |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan Soal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan |
![]() |
---|
PDIP Lampung Selatan Masih Bungkam Terkait Anggotanya Gunakan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.