Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Polda Lampung Belum Tahan Penerbit Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Polda Lampung belum tahan AS selaku penerbit ijazah palsu yang digunakan Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Polda Lampung 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung belum tahan AS selaku penerbit ijazah palsu yang digunakan Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan 

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved