Berita Nasional

Biaya Haji 2025 Bakal Lebih Murah, Waktu juga Dipangkas

Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah mengusahakan agar biaya haji 2025 bisa lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya.

Tribun Lampung
Ilustrasi. Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah mengusahakan agar biaya haji 2025 bisa lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Kalau anggaran yang dibahas ini adalah pelaksanaan haji 2025, cukup dan memadai, ayo kita sahkan,” kata Marwan. 

Untuk diketahui, rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag soal pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 seharusnya digelar pada Senin (11/11/2024).

Namun, rapat tersebut tak dilanjutkan karena Komisi VIII melihat ada masalah dualisme penyelenggaraan haji yang dianggap belum selesai. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag yang terbit lebih dulu, Kemenag juga diberi wewenang untuk mengurus penyelenggaraan haji

DPR kemudian memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menuntaskan sengkarut ini, termasuk mengurus berbagai koordinasi dan sinkronisasi antara dua lembaga tersebut terkait Perpres Nomor 152 dan 154 Tahun 2024. 

Terbaru, pada rapat yang berlangsung pada Rabu (4/11) malam, Menag menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap ditangani oleh Kemenag.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag tetap akan berkoordinasi dengan BPH yang telah resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini pun sejalan dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah. Sayangnya, Kemenag dan BPH belum menyepakati dan mengusulkan besaran anggaran BPIH 2025 kepada Komisi VIII DPR RI.

Tak Alihkan Kuota

Kemenag berjanji tidak akan mengalihkan kuota tambahan haji reguler untuk haji plus seperti yang terjadi pada 2024.

Pada tahun ini, Kemenag mengalihkan hampir 50 persen dari total kuota tambahan sebesar 20.000 untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda. 

Padahal, berdasarkan aturan, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari 20.000 orang. Komitmen ini disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i seusai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). 

"Tapi (masalah itu) sudah diselesaikan dengan Komisi III dan Pak Menteri berjanji ke depan itu tidak akan terulang lagi," kata Syafi'i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat. 

Syafii mengakui, banyak alasan yang membuat Kemenag mengalihkan kuota haji reguler untuk haji khusus pada tahun ini. Salah satu pertimbangannya terkait kesiapan pelaksanaan haji reguler yang berpotensi berantakan ketika diberikan kuota tambahan sebesar 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved