Berita Terkini Nasional

Ada Perputaran Uang Pungutan Rp 2 M Dalam Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma

Dokter Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialais (PPDS) anestesi Undip Semarang.

TribunJateng.com
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkap adanya perputaran uang pungutan Rp 2 M dalam kasus pemerasan dokter Aulia Risma. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Polisi mendapati perputaran uang pungutan hingga Rp 2 miliar dalam kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari.

Dokter Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialais (PPDS) anestesi Undip Semarang.

Polisi kini mengamankan barang bukti uang puluhan juta yang disita dari kasus pemerasan tersebut.

Uang itu disebut dipungut di luar ketentuan yang berlaku di lingkungan PPDS Anestesi Undip Semarang.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkap ada perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang.

Kasus pemerasan di lingkungan PPDS Undip tersebut terungkap setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," kata Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," katanya.

Selain mengungkap fakta baru tersebut, Polda Jateng telah mencegah tiga tersangka bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," kata Kombes Dwi Subagio.

Polda Jawa Tengah mencegah tiga tersangka kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Tiga tersangka dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved