TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Bandar Lampung Tak Dijalankan Sesuai Tujuannya Kini Timbulkan Masalah Baru

TPA Bakung Bandar Lampung tidak dijalankan sesuai tujuannya yakni, kesehatan, kulitas lingkungan, daur ulang sampah.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung. TPA Bakung Bandar Lampung tidak dijalankan sesuai tujuannya yakni, kesehatan, kualitas lingkungan, daur ulang sampah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut TPA Bakung Bandar Lampung tidak dijalankan sesuai tujuannya. 

Hingga akhirnya Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk menyegel TPA Bakung Bandar Lampung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq untuk TPA bukan sekedar tempat pembuangan akhir saja tapi harus miliki tujuan. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada tiga tujuan keberadaan TPA. 

Pertama meningkatkan kesehatan masyarakat; meningkatkan kualitas lingkungan; menjadikan sampah menjadi sumber daya. 

Dan untuk TPA Bakung Bandar Lampung tidak menjalankan ketiganya serta tidak ikuti 7 asas yang mestinya dijalankan. 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh.

Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja atau sampah yang tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Namun dengan kondisi sampah yang utuh maka tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Bakal Tutup TPA Bakung

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved