TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Terindikasi Melanggar UU, Menteri LH Sebut Bisa Ada Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, bisa saja ada penetapan tersangka atas permasalahan yang terjadi di TPA Bakung.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat diwawancara awak media di TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024). Hanif Faisol Nurofiq menyebut, bisa saja ada penetapan tersangka atas permasalahan yang terjadi di tempat pembuangan akhir ( TPA ) Bakung di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, bisa saja ada penetapan tersangka atas permasalahan yang terjadi di Tempat pembuangan akhir ( TPA ) Bakung di Bandar Lampung.

Diketahui, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Adapun penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran Kementerian LH, saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Hanif Faisol mengatakan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.

"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol. 

"Saya sudah dapat data komplit terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol. 

Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.

Hal tersebut, kata Faisol, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved