TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

TPA Bakung Terindikasi Melanggar UU, Menteri LH Sebut Bisa Ada Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, bisa saja ada penetapan tersangka atas permasalahan yang terjadi di TPA Bakung.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat diwawancara awak media di TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024). Hanif Faisol Nurofiq menyebut, bisa saja ada penetapan tersangka atas permasalahan yang terjadi di tempat pembuangan akhir ( TPA ) Bakung di Bandar Lampung. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Ada 7 asas yang harus diikuti untuk mencapai 3 tujuan, di antaranya pertama meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan dan ketiga menjadikan sampah menjadi sumber daya. 

"Kami telah melakukan kunjungan ke TPA Bakung dan ketiga tujuan tersebut saya tidak dapat di sini, semua itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim pengawas lingkungan," kata Hanif Faisol.

Faisol juga mengaskan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.

"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol. 

"Saya sudah dapat data komplit terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol. 

Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Hanif Faisol juga mengatakan, akan melihat hitungan denda dari kerusakan lingkungan hingga pidana dengan sengaja melaksanakan pengelolaan sampah tidak sesuai permintaan norma yang dimintakan UU. 

Akan Tutup TPA Bakung

Hanif Faisol juga menegaskan, pihaknya tak lama lagi akan menutup TPA Bakung. Meski tentu akan menimbulkan turbulensi dalam pengelolaan sampah, khususnya di Bandar Lampung.

Menurut Hanif Faisol, penutupan TPA Bakung tersebut merupakan imbas dari pengelolaan sampah yang tidak baik di Bandar Lampung.

"Sudah cukup rasanya merusak lingkungan, jadi tentu pembenahan awal. Apalagi Wali Kota Bandar Lampung ini sedang menyiapkan peralihan lokasi dan kami mendukung itu semuanya," tegas Hanif Faisol. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved