Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jutaan Rokok Ilegal Tertangkap di Lampung Berkat Informasi ke Petugas

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan atas informasi itu petugas melakukan pencegatan terhadap truk dicurigai bawa rokok ilegal.

|
dokumentasi
Jutaan rokok ilegal tertangkap di Lampung berkat informasi ke petugas sehingga melakukan pencegatan terhadap truk yang dicurigai di jalan arteri Lampung Selatan, Minggu (29/12/2024). 

Pihaknya karena tidak bisa mencegat truk tersebut tanpa adanya informasi yang valid. 

"Kalau tidak ada informasi yang valid maka akan sulit untuk menangkap pelaku, makanya semua ini atas kerjasama dengan semua pihak," kata Arif. 

Pihaknya mendapatkan informasi dapat dari informan, kemudian dilakukan pencegahan tanpa informasi maka sulit melakukan penindakan.

Tempat pemasaran

Provinsi Lampung ternyata sudah menjadi tempat pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif  menyatakan bahwa Lampung sebagai tempat pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

"Lampung menjadi tempat distribusi dan pemasaran rokok ilegal tanpa Cukai tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Lampung ini bukan saja tempat yang dilewati pelanggar cukai, melainkan Lampung ini sebagai tempat pintu masuk peredaran rokok ilegal hingga pemasaran ada di Lampung.

Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Ferdiansyah meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai untuk terus menggencarkan tangkap pelaku pendistribusian rokok ilegal

"Rokok ilegal ini ini sudah sering terjadi para pelaku mendistribusikan rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera, maka diharapkan agar para pelaku ditangkap," kata akademisi FH Unila, Ahmad Irzal Ferdiansyah, saat diwawancarai Tribun Lampung via telepon whatsapp, Sabtu (4/1/2025). 

Ia mengatakan, rokok ilegal tersebut kebanyakan dari Pulau Jawa, karena kebanyakan produsen dari sana.

Pelaku tindak pidana cukai harus ditindak, karena di bawah rezim UU Cukai yang mana setiap barang ada cukainya itu akan diserahkan ke kas negara. 

"Kalau tidak ada cukainya maka negara tidak mendapat pendapatan dan tentu ini merugikan," kata Irzal. 

Sedangkan barang atau rokok ilegal tersebut didistribusikan hingga dinikmati masyarakat seperti rokok ini. 

"Akan tetapi negara tidak mendapat sesuatu dari rokok dari cukainya tersebut dan merugikan negara," kata Irzal. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved