Liputan Khusus

Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan Pemerintah, Berlaku Sejak 6 Januari untuk PKB dan BBNKB

Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Tampilan STNK terbaru setelah penerapan opsen pajak. | Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor ( PKB ) yakni opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ). Adapun skema baru pajak tersebut mulai berlaku di Lampung pada Senin (6/1/2025). 

"Setelah sudah tahu biaya pajak yang dikenakan, kami bayar transfer balik nama sama bayar pajak ke dua bank, yakni BRI dan Bank Lampung," beber dia.

Hal sama dikatakan Nita, warga Kedaton, Bandar Lampung. Dia mengaku jumlah pajak yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Saya bayar pajak untuk mobil nilai totalnya Rp 2.841,164, yang sebelumnya nilainya sekitar itu juga. Kalaupun ada perbedaan, paling cuma sedikit. Karena bayarnya transfer ke bank, jadi saya nggak terlalu merhatiin," ucapnya.

Kendati begitu, Nita mengakui penampakan fisik STNK saat ini sedikit berbeda dengan sebelumnya.

"Kalau tampilan STNK-nya memang beda, kayaknya lebih banyak rinciannya. Tapi yang dibayar sepertinya nggak jauh beda dengan yang lama," tuturnya.

Febri, warga Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku baru mengetahui skema baru pembayaran pajak kendaraan ini.

Dikatakannya, pajak yang ia bayarkan juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Saya bayar pajak motor tanggal 3 Januari kemarin Rp 230 ribu. Kayaknya sih itu belum kena opsen pajak. Karena di STNK saya belum ada tulisan opsen. Motor saya matic 110 cc. Kalau dibanding tahun sebelumnya sama aja, nggak ada perbedaan," tutur Febri, Selasa (7/1/2025).

Perubahan di STNK

Idham menjelaskan, dalam penerapan pajak opsen ini pihaknya harus lebih teliti dengan sistem penghitungan baru untuk membagi nilai PKB dan BBNKB dan opsennya masing-masing.

"Tentu kami harus lebih teliti lagi, karena ada perbedaan penghitungan antara skema pembayaran pajak yang lama dengan yang baru. Kalau ada wajib pajak yang bertanya terkait opsen pajak ini, maka kita wajib memberikan penjelasan," kata Idham.

Ia juga mengatakan, setelah penerapan opsen pajak tersebut, pada STNK yang baru tercantum Opsen BBNKB dan Opsen PKB.

"Kalau di STNK yang lama hanya terlampir BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB saja. Tapi di STNK yang baru ada tambahan tertera Opsen BBN-KB dan Opsen PKB," sebut dia.

"Jadi dalam perincian di STNK baru itu secara jelas terpisah nilai BBN-KB dan Opsen BBN-KB, PKB dan opsen PKB, sehingga menjadi jelas nilai pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari pajak yang dibayarkan ini," jelasnya.

Idham menerangkan, skema pembagian pendapatan dari pajak kendaraan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem bagi hasil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved