Liputan Khusus
Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan Pemerintah, Berlaku Sejak 6 Januari untuk PKB dan BBNKB
Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
"Setelah sudah tahu biaya pajak yang dikenakan, kami bayar transfer balik nama sama bayar pajak ke dua bank, yakni BRI dan Bank Lampung," beber dia.
Hal sama dikatakan Nita, warga Kedaton, Bandar Lampung. Dia mengaku jumlah pajak yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Saya bayar pajak untuk mobil nilai totalnya Rp 2.841,164, yang sebelumnya nilainya sekitar itu juga. Kalaupun ada perbedaan, paling cuma sedikit. Karena bayarnya transfer ke bank, jadi saya nggak terlalu merhatiin," ucapnya.
Kendati begitu, Nita mengakui penampakan fisik STNK saat ini sedikit berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau tampilan STNK-nya memang beda, kayaknya lebih banyak rinciannya. Tapi yang dibayar sepertinya nggak jauh beda dengan yang lama," tuturnya.
Febri, warga Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku baru mengetahui skema baru pembayaran pajak kendaraan ini.
Dikatakannya, pajak yang ia bayarkan juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Saya bayar pajak motor tanggal 3 Januari kemarin Rp 230 ribu. Kayaknya sih itu belum kena opsen pajak. Karena di STNK saya belum ada tulisan opsen. Motor saya matic 110 cc. Kalau dibanding tahun sebelumnya sama aja, nggak ada perbedaan," tutur Febri, Selasa (7/1/2025).
Perubahan di STNK
Idham menjelaskan, dalam penerapan pajak opsen ini pihaknya harus lebih teliti dengan sistem penghitungan baru untuk membagi nilai PKB dan BBNKB dan opsennya masing-masing.
"Tentu kami harus lebih teliti lagi, karena ada perbedaan penghitungan antara skema pembayaran pajak yang lama dengan yang baru. Kalau ada wajib pajak yang bertanya terkait opsen pajak ini, maka kita wajib memberikan penjelasan," kata Idham.
Ia juga mengatakan, setelah penerapan opsen pajak tersebut, pada STNK yang baru tercantum Opsen BBNKB dan Opsen PKB.
"Kalau di STNK yang lama hanya terlampir BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB saja. Tapi di STNK yang baru ada tambahan tertera Opsen BBN-KB dan Opsen PKB," sebut dia.
"Jadi dalam perincian di STNK baru itu secara jelas terpisah nilai BBN-KB dan Opsen BBN-KB, PKB dan opsen PKB, sehingga menjadi jelas nilai pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari pajak yang dibayarkan ini," jelasnya.
Idham menerangkan, skema pembagian pendapatan dari pajak kendaraan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem bagi hasil.
Liputan Khusus
Lipsus
pajak
Samsat Rajabasa
Pemprov Lampung
Bapenda Lampung
Lampung
Bandar Lampung
Tribunlampung.co.id
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.