Liputan Khusus

Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan Pemerintah, Berlaku Sejak 6 Januari untuk PKB dan BBNKB

Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Tampilan STNK terbaru setelah penerapan opsen pajak. | Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor ( PKB ) yakni opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ). Adapun skema baru pajak tersebut mulai berlaku di Lampung pada Senin (6/1/2025). 

Pada skema yang baru, pendapatan opsen pajak kendaraan akan ditransfer langsung ke kas masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Di mana, setelah semua data pembayaran pajak diterima, pihak Samsat dan Bapenda akan melakukan verifikasi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Setelah proses verifikasi selesai dan dipastikan tidak ada kekeliruan data, barulah pendapatan opsen yang telah diterima langsung ditransfer ke kas masing-masing kabupaten/kota.

"Jadi ketika sudah masuk sore, kami melakukan pelaporan dan dilakukan verifikasi oleh masing-masing daerah. Setelah detail jumlah transaksi diketahui, kemudian diverifikasi ulang, baru ditransfer ke kas daerah masing-masing," tambahnya.

Idham mengatakan, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, penerapan opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Adapun penerapannya bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.

Permudah Pemda

Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi mengatakan, penerapan opsen pajak tidak akan banyak memengaruhi pendapatan daerah.

Bahkan ia menyebut kebijakan ini justru akan memudahkan pemerintah daerah dalam skema pembagian hasil pendapatan dari sektor pajak.

"Justru ini kan mempermudah. Karena tahun sebelumnya, kita masih menggunakan skema bagi hasil. Itu lebih memakan waktu dan proses administrasinya lebih banyak," kata Slamet, Kamis (2/1/2025).

"Makanya dengan penerapan opsen pajak ini tentu akan lebih memudahkan. Hal ini dikarenakan proses pembagiannya real time atau langsung," jelasnya.

Bapenda mencatat pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi sektor terbesar dalam menyumbang pendapatan daerah di Provinsi Lampung.

Pada tahun 2024, realisasi pendapatan yang berasal dari pajak daerah mencapai Rp 3,29 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved