Liputan Khusus

Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan Pemerintah, Berlaku Sejak 6 Januari untuk PKB dan BBNKB

Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Tampilan STNK terbaru setelah penerapan opsen pajak. | Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor ( PKB ) yakni opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ). Adapun skema baru pajak tersebut mulai berlaku di Lampung pada Senin (6/1/2025). 

Menurutnya, angka ini meningkat dari tahun 2023, di mana pendapatan Provinsi Lampung dari sektor pajak berada di angka Rp 3,23 triliun.

Adapun PKB masih menjadi sumber pendapatan tertinggi bagi Provinsi Lampung dengan angka Rp 1,056 triliun pada tahun 2024.

Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang berkisar Rp 1,028 triliun.

Kemudian realisasi pendapatan pajak daerah lainnya yang juga sangat besar angkanya berasal dari pajak BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) yang mencapai Rp 660,934 miliar pada tahun 2023.

 Lalu di tahun 2024 meningkat menjadi Rp 703,536 miliar.

Adapun jumlah kendaraan di Provinsi Lampung berdasarkan data BPS pada tahun 2022 mencapai 3.894.539 unit.

Rinciannya, motor 3.408.590 unit, mobil penumpang 298.434 unit, truk 182.543 unit, dan bus 4.962 unit.

(tribunlampung.co.id/hurri agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved