Liputan Khusus

Skema Opsen Pajak Mulai Diterapkan Pemerintah, Berlaku Sejak 6 Januari untuk PKB dan BBNKB

Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Tampilan STNK terbaru setelah penerapan opsen pajak. | Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor ( PKB ) yakni opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ). Adapun skema baru pajak tersebut mulai berlaku di Lampung pada Senin (6/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nita (30), warga Kedaton, Bandar Lampung, tampak memperhatikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru miliknya.

Terdapat satu rincian tambahan yang tertera pada STNK miliknya yakni opsen PKB.     

Pemerintah mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Skema baru ini berlaku mulai Senin (6/1/2025) kemarin.

Adapun opsen pajak ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Aturan ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

Pada hari pertama pemberlakuan skema baru pembayaran pajak kendaraan, ada ratusan warga yang mengantre di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Samsat Rajabasa Tji Idham Fitriallah mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya penurunan wajib pajak yang membayar pajak.

Selain itu, kata Idham, nilai pajak yang dibayarkan masyarakat setelah adanya opsen pajak ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Apalagi ditambah adanya diskon pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Untuk skema pembayaran setelah ada aturan perda tentang diskon pajak itu nilainya hampir sama dengan pajak tahunan biasa. Jadi setelah ada opsen dan dikurangi dengan diskon, nilai yang dibayarkan wajib pajak sama saja seperti biasanya," kata Idham kepada Tribun Lampung, Senin (6/1/2025).

Redho, warga Kota Sepang, Bandar Lampung, mengatakan, meski baru mengetahui adanya penerapan skema opsen, biaya yang dikeluarkannya untuk mengurus balik nama kendaraan tidak berubah.

"Saya baru tahu opsen pajak hari ini, karena saya mau ngurus balik nama surat motor. Saya mengurus pindah masuk dari Kabupaten Pesawaran ke Kota Bandar Lampung," ujar Redho saat ditemui di Kantor Samsat Rajabasa.

Ia mengaku mendapat informasi dari petugas Samsat terkait penerapan opsen yang mulai diberlakukan Senin kemarin.

Setelah itu ia mendapatkan hasil hitungan jumlah yang harus dibayar. Redho pun kemudian mengurus pembayaran melalui dua bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved