Berita Lampung

Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung dan Lamsel

Di kantor BPN Lampung, penggeledahan dilakukan selama enam jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Tayang:
Istimewa
Kejati Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Rabu (8/1/2025). 

Dari pemeriksaan sementara, Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum mafia tanah. Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 43 miliar.

"Langkah dan tindakan ini dilakukan sebagai upaya memberantas mafia tanah di wilayah Lampung sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo," sambungnya.

Setelah penggeledahan, Kejati Lampung segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mempercepat proses penyidikan. 

Terpisah, Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo berharap Kejati Lampung dapat mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Dia menjelaskan, kasus lahan ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

"Jadi sudah dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak ketiga terkait sengketa lahan di Natar," kata Puji, Kamis (9/1/2025). "Kami sudah sampai upaya hukum terakhir, yaitu PK (peninjauan kembali). Sampai PK tersebut, Kemenag dalam posisi kalah," tuturnya. 

Selanjutnya Kemenag RI melaporkan kasus ini ke Kejagung dan Polri. Menurut dia, penggeledahan ini merupakan upaya yang dilakukan Kejati Lampung dan polisi untuk mengusut kasus tersebut. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved